Keadilan Restoratif Dalam Penanganan Anak Penyalahguna Narkotika Sebagai Upaya Perlindungan Kesehatan Lingkungan Sosial Di Kabupaten Muna
DOI:
https://doi.org/10.54619/x8c04b68Keywords:
Keadilan restoratif,, Anak,, Narkotika,, Lingkungan Sosial,, Kabupaten MunaAbstract
Penyalahgunaan narkotika oleh anak di Kabupaten Muna masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam hal penegakan hukum yang cenderung represif serta minimnya pemahaman masyarakat terhadap pendekatan pemulihan berbasis keadilan restoratif. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait keadilan restoratif dalam penanganan anak penyalahguna narkotika sebagai upaya perlindungan kesehatan lingkungan sosial di Kabupaten Muna. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif melalui ceramah dan diskusi interaktif, yang dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2026 di Kantor Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, dengan melibatkan 30 orang peserta. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa dengan melakukan sosialisasi terkait keadilan restoratif dalam penanganan anak penyalahguna narkotika di Kabupaten Muna terbukti efektif meningkatkan kapasitas dan kesadaran pemangku kepentingan, yang ditandai dengan peningkatan signifikan pemahaman peserta terkait keadilan restoratif dari hasil post-test yang dilakukan. Kegiatan ini juga berhasil merumuskan rekomendasi kolektif berupa pembentukan tim fasilitator restoratif tingkat kelurahan serta alur rujukan terpadu antara kepolisian, BNN, dan puskesmas setempat. Penerapan keadilan restoratif terbukti efektif menggeser pendekatan represif menuju pendekatan pemulihan, mengurangi stigmatisasi, serta memperkuat pengawasan perkembangan anak dalam pergaulan sosial, guna mendukung reintegrasi anak ke dalam lingkungan sosialnya.




