PEER REVIEW PROCESS

Naskah yang dikirimkan akan dibaca oleh seorang editor. Proses review menerapkan sistem double-blind review, yang berarti bahwa identitas penulis dan reviewer dijaga kerahasiaannya. Naskah yang tidak sesuai dengan kriteria jurnal akan ditolak tanpa melalui proses review eksternal. Sedangkan naskah yang memiliki potensi untuk menarik minat pembaca akan diteruskan kepada reviewer untuk dilakukan penilaian lebih lanjut.

Setiap naskah yang dikirimkan akan menjalani proses telaah dan seleksi awal melalui proses desk evaluasi. Naskah awal akan dievaluasi oleh Dewan Redaksi. Artikel kemudian akan dikirim kepada Mitra Bebestari atau peer reviewer dan akan mengikuti proses Double-Blind Peer-Review. Setelah itu, artikel akan dikembalikan kepada penulis untuk direvisi. Proses ini memiliki batasan waktu selama dua bulan (delapan minggu) untuk setiap naskah. Mitra Bebestari atau peer reviewer akan menilai naskah dari segi substansi. Mitra Bebestari atau peer reviewer dipilih dari kalangan akademisi dan pakar berpengalaman dalam pengabdian kepada masyarakat. Editor akan membuat keputusan berdasarkan rekomendasi dari reviewer, yang dapat berupa penolakan, kebutuhan revisi mayor, kebutuhan revisi minor, atau penerimaan artikel.