Implementasi Undang-Undang K3 dan Hambatan Pembuktian Kecelakaan Kerja Buruh Pasar terhadap Kesehatan dan Kesejahteraan
DOI:
https://doi.org/10.54619/b3jex783Kata Kunci:
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Buruh Pasar, Gangguan Muskuloskeletal, Rekam Medis sebagai Alat Bukti, Kecelakaan KerjaAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya risiko kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan pada buruh Pasar Lawa Kabupaten Muna Barat yang belum diimbangi dengan implementasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara optimal serta masih adanya hambatan pembuktian hukum dalam perkara kecelakaan kerja buruh pasar. Permasalahan penelitian meliputi gambaran status kesehatan fisik buruh pasar berdasarkan prevalensi cedera kerja akut dan gangguan muskuloskeletal akibat beban angkat manual serta kedudukan rekam medis puskesmas sebagai alat bukti dalam perkara kecelakaan kerja buruh pasar. Penelitian ini bertujuan menganalisis kondisi kesehatan fisik buruh pasar dan mengkaji kekuatan pembuktian rekam medis dalam perkara kecelakaan kerja buruh pasar. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris (socio-legal) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis melalui studi kepustakaan, wawancara mendalam, dan observasi. Penelitian dilaksanakan di Pasar Lawa, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat pada bulan Juni 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa buruh Pasar Lawa didominasi oleh keluhan muskuloskeletal, terutama nyeri punggung bawah, bahu, dan lutut, serta sering mengalami cedera akibat beban kerja yang berat, postur kerja yang tidak ergonomis, dan minimnya penerapan K3. Dari aspek hukum, rekam medis puskesmas telah memenuhi syarat formil sebagai alat bukti surat, namun kekuatan pembuktiannya bergantung pada kelengkapan isi dan dukungan alat bukti lainnya. Penelitian ini menekankan pentingnya penguatan penerapan K3, penyediaan layanan kesehatan kerja bagi buruh sektor informal, serta penyempurnaan pencatatan rekam medis agar mampu mendukung perlindungan hukum bagi korban kecelakaan kerja buruh pasar.
Unduhan
Referensi
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Deprecated: urlencode(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u932114681/domains/ukpm.ac.id/public_html/e-journal/plugins/generic/pflPlugin/PflPlugin.php on line 216





